Kegiatan Jemput Bola Melayani Dokumen Kependudukan Gratis (Mendoan Gratis) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun 2025
Dalam rangka melaksanakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan masyarakat, kami akan mengadakan Program "Jemput Bola Melayani Dokumen Kependudukan Gratis" (Mendoan Gratis).
Kegiatan ini akan dilaksanakan sebagai berikut:
Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol
- Hari/Tanggal: Rabu s/d Kamis, 05 s/d 06 November 2025
- Waktu: 10.00 WIB s.d. selesai
Dengan Jenis Pelayanan antara lain :
- Kartu Keluarga
- Pembuatan KTP-el
- Perekaman KTP-el
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
DOKUMEN PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi dan Menandatangani Formulir F-2.01
- Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/SPTJM Kelahiran (asli)
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Ayah/Ibu
- Foto Copy KTP EL Ayah dan Ibu
- Foto Copy Surat Kematian yang dilegalisir apabila orangtua sudah meninggal dunia
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP EL Pelapor
- Foto Copy KTP EL 2 Orang Saksi
DOKUMEN PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- Foto Copy Formulir (F-2.29) yang sudah diisi
- Surat Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP EL yang bersangkutan
- Foto Copy KTP EL Pelapor/Pemohon
- Foto Copy KTp EL 2 orang saksi
DOKUMEN PERSYARATAN KTP ELEKTRONIK
- Foto Copy KTP EL
- Foto Copy Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP EL hilang
- Foto Copy Kartu Keluarga
DOKUMEN PERSYARATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy yang bersangkutan (pas foto)
- Foto Copy KTP EL orang tua
DOKUMEN PERSYARATAN KARTU KELUARGA
Syarat Pokok :
- Kartu Keluarga (asli)
Data dukung apabila:
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijasah
- Ada Penambahan anggota baru (anak lahir baru dibawah 1 tahun), penambahan anggota baru melalui menu Akta Kelahiran pada kolom BAYI BELUM MEMPUNYAI NIK.
DOKUMEN PERSYARATAN PERPINDAHAN KELUAR
- Kartu Keluarga (asli)
- KTP EL (asli)
DOKUMEN PERSYARATAN KEDATANGAN
- SKPWNI dari daerah asal (asli)
- KTP EL (asli)