SISTEM INFORMASI DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA SISTEM INFORMASI DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA

Artikel

Ringkasan Permendes 16 Tahun 2025

09 Januari 2026  SAKIRIN  159 Kali Dibaca  Berita Desa

WhatsApp_Image_2026-01-09_at_16-25-13 

Pemerintah secara resmi telah menetapkan panduan terbaru bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia melalui Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas strategis dalam mengalokasikan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026, dengan visi besar menciptakan kemandirian dan kesejahteraan di tingkat akar rumput.

Secara garis besar, kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial di pedesaan melalui empat pilar utama.

4 Pilar Fokus Dana Desa 2026

Pemerintah telah memetakan prioritas penggunaan anggaran ke dalam empat sektor krusial:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Fokus utama pada pilar ini adalah aspek kemanusiaan, khususnya pada pengurangan angka kemiskinan dan penurunan angka stunting. Hal ini menunjukkan bahwa investasi pada sumber daya manusia tetap menjadi prioritas tertinggi demi menciptakan generasi masa depan desa yang lebih sehat dan tangguh.

  2. Ketahanan Pangan dan Penanganan Kemiskinan Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Dana Desa akan diarahkan pada pengembangan usaha pertanian dan pengelolaan lumbung pangan desa. Selain itu, jaring pengaman sosial tetap dipertahankan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi warga yang paling membutuhkan.

  3. Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur Desa Sektor ini menyasar pada penguatan lembaga ekonomi desa melalui BUMDes. Selain itu, terdapat penekanan pada dukungan energi terbarukan dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi urat nadi mobilitas serta pelayanan di desa.

  4. Mitigasi dan Penanganan Bencana Menyadari kerentanan wilayah pedesaan terhadap faktor alam, anggaran juga dialokasikan untuk penanganan bencana alam serta tanggap darurat kebakaran hutan (bencana non-alam), guna memastikan keselamatan warga tetap terjaga.

Tujuan Utama: Keluar dari Garis Kemiskinan

Semua upaya di atas bermuara pada dua tujuan besar (Ultimate Goals):

  • Mengangkat desa dari kemiskinan.

  • Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya Permendes Nomor 16 Tahun 2025 ini, diharapkan setiap pemerintah desa memiliki acuan yang jelas dan transparan dalam mengelola anggaran. Dana Desa bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk mengubah wajah desa menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera di tahun 2026.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Balai Desa Sirau, Karangmoncol, Purbalingga
Desa : Sirau
Kecamatan : Karangmoncol
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53355
Telepon :
Email : sirau2018@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 39
    Kemarin : 45
    Total Pengunjung : 58,419
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.11
    Browser : Mozilla 5.0